Cukup banyak orang bertanya kenapa Vespa tak pernah terkena tilang. Walaupun pertanyaan itu terlihat sepele, tetapi rupanya bukanlah hal gampang untuk menjawab.
Beberapa orang yang ingin tahu untuk cari jawaban. Bahkan juga beberapa salah satunya sampai bawa topik ini ke ruangan dialog khalayak.
“Apakah benar motor tipe vespa tidak dapat ditilang polisi? Bila iya, mengapa semuanya orang tidak memakainya?” bertanya seorang netizen di komunitas Quora.
Pertanyaan itu memetik banyak jawaban dari netizen yang lain meluapkan penilaiannya. Ada pula mereka yang bercerita pengalaman pribadinya.
Dari pencarian Carmudi, rupanya ini ada hubunganya dengan riwayat dan detail motor Vespa pada periode awalnya keberadaannya di Indonesia.
Itu maknanya, Vespa “anti tilang” ini lebih ke beberapa model classic.
Simak Juga : Berita Terbaru Dan Terupdate 2022-2023 Di Okeplay777
Riwayat Vespa di Indonesia
Menurut literatur, Vespa sendiri pertama kalinya masuk ke Indonesia sekitaran 1965, atau 19 tahun sesudah merek itu berdiri di Italia.
Gunung Slamet dan The East Asiatic Company dikenali sebagai dua antara beberapa perusahaan yang mengimpor Vespa ke Indonesia. Beberapa model yang dijajakan waktu itu salah satunya Vespa Sprint dan Vespa Super.
Tetapi dapat ditegaskan tidak ada yang menaklukkan ketertarikan warga pada Vespa Kongo. Vespa ini sebagai hadiah pemerintahan buat tentara Indonesia yang bekerja untuk Tim Garuda.
Vespa baru mempunyai agen pemegang merk sah di Indonesia di tahun 1977 namanya PT Danmotors Vespa Indonesia.
Selainnya dua mode yang telah disebut, tipe Vespa yang lain turut ditawarkan ialah Vespa Special dan Vespa Exclusive.
Customer menyenangi Vespa karena beragam argumen, satu diantaranya design yang unik. Kelihatan elok dan sederhana. Bahkan juga karena sangat simpelnya, hingga tidak mempunyai lampu sein.
Lho, memang dibolehkan?
Argumen Kenapa Vespa Tidak Pernah Terkena Tilang
Beberapa pemakai Vespa classic sendiri sudah tidak asing dengan asumsi Vespa ialah motor “anti tilang”.
“Pernah dengar, sich, jika naik Vespa classic tidak akan ditilang. Tetapi membeli Vespa bukan lantaran itu, karena sukai classic,” jelas pemilik Vespa asal Bogor berinisial NA yang sekarang ini punyai tiga Vespa classic. Dua salah satunya Vespa PX dan satu kembali ialah Vespa Super.
Menurut dia, sebetulnya ada yang keliru dengan asumsi Vespa itu “anti tilang”.
“Jika ada Vespa classic yang dihentikan karena tidak gunakan lampu sein atau spionnya hanya satu, memang bawaan pabriknya seperti getho, bukan kita terlepas sendiri.”
Walau belum menjawab seutuhnya, info itu sedikit bawa titik jelas argumen kenapa Vespa tak pernah terkena tilang. Minimal untuk beberapa model keluaran tahun tua.
Ternyata, beberapa mode Vespa lama memanglah tidak mempunyai kelengkapan berkendaraan sekomplit beberapa motor kekinian sekarang ini.
Berdasarkan catatan, Vespa baru memperlengkapi produknya dengan lampu sein di tahun 1977. Produk itu ialah Vespa tipe PX. Itu juga lampu sein cuma ada pada bagian depan kendaraan.
Jadi untuk tipe Vespa yang lebih tua, misalkan Super, PTS, atau Primavera dapat ditegaskan tidak mempunyai kelengkapan ini.
“Kemungkinan kebingungan apa yang ingin ditilang. Memang tidak ada sein dan spion dari sananya.”
Tetapi jangan mencoba-coba untuk berkendaraan tanpa lampu sein dengan beberapa motor yang lebih kekinian, karena sudah tentu hal itu menyalahi ketentuan jalan raya yang dapat berbuntut perlakuan tegas dari petugas.
Pada beberapa produk terbaru juga Vespa lengkapi skuternya dengan kelengkapan berkendaraan yang lengkap sama sesuai ketentuan.
Keterangan Faksi Kepolisan
Faksi Kepolisian sendiri memiliki komitmen selalu untuk menegakkan ketentuan jalan raya sama sesuai undang-undang yang ada. Ini terhitung tidak lakukan pandang bulu-bulu pada tipe kendaraan tertentu.
Saat ditanyakan benarkah Vespa classic tak pernah terkena tilang, hal itu dibantah dengan tegas.
“Tidak ada perkecualian,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikontak Carmudi, Senin (8/2/2021).
Dianya menyebutkan semua pengendara bisa jadi dikasih ancaman bila menyalahi ketentuan di jalan raya.
“Tiap kendaraan yang lakukan pelanggaran jalan raya dapat ditilang.”
Untuk hal tersebut, ke pemakai kendaraan secara luas dianya mengimbau supaya selalu patuhi ketentuan jalan raya. Terhitung lengkapi kendaraannya dengan kelengkapan berkendaraan dan beberapa surat yang seharusnya.
“Taati ketentuan jalan raya, melengkapi kendaraan supaya laik jalan, dan melengkapi dengan beberapa surat kendaraan yang syah.”
Ancaman dan Denda Pelanggaran Lalu Lintasi
Penting dikenang pelanggaran jalan raya tersebut bukan hanya tidak memakai spion atau lampu sein. Ada banyak kembali yang lain dan tiap pelanggaran tentunya mempunyai ancaman masing-masing.
Contoh pelanggaran dan ancamannya dapat disaksikan berikut ini seperti diringkas dari halaman website sah Polri.go.id yang dijangkau, Sabtu (13/2/2021).
Supaya lebih gampang dimengerti, tipe pelanggaran yang tercantum khusus untuk kendaraan beroda 2.
Adapun ketentuan yang memicu ketentuan ini ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintasi dan Angkutan Jalan yang ditetapkan DPR pada 22 Juni 2009.
Pasal 281 – Pengendara kendaraan motor yang tidak mempunyai Surat Ijin Berkendara (SIM) dapat dikenai ancaman pidana kurungan optimal 4 bulan atau denda optimal Rp1.000.000.
Pasal 288 ayat 2 – Mempunyai SIM tetapi tidak dapat menunjukkan saat razia dapat dikenai ancaman kurungan optimal sebulan atau denda optimal Rp250.000.
Pasal 280 – Kendaraan motor tanpa pelat nomor dapat dipidana kurungan optimal 2 bulan atau denda optimal Rp500.000.
Pasal 285 ayat 1 – Pengendara sepeda motor yang tidak penuhi syarat tehnis dan laik jalan, seperti spion, lampu khusus, lampu rem, klakson, pengukuran kecepatan, dan knalpot dapat dipidana kurungan optimal sebulan atau denda optimal Rp250.000.
Pasal 287 ayat 1 – Tiap pengendara yang menyalahi rambu-rambu jalan raya dapat dipidana kurungan optimal 2 bulan atau denda optimal Rp500.000.
Pasal 287 ayat 5 – Pengendara yang menyalahi batasan kecepatan paling tinggi atau paling rendah dapat dipidana optimal 2 bulan atau denda optimal Rp500.000.
Pasal 288 ayat 1 – Pengendara yang tidak mempunyai STNKB (Surat Pertanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau Surat Pertanda Coba Kendaraan Bermotor dapat dipidana kurungan optimal 2 bulan atau denda optimal Rp500.000.
Pasal 291 ayat 1 – Pengendara sepeda motor atau penumpang yang tidak memakai helm dapat dipidana kurungan optimal sebulan atau denda optimal Rp250.000.
Pasal 293 ayat 1 – Tidak menghidupkan lampu di waktu malam hari dapat dikenai ancaman pidana kurungan optimal sebulan atau denda optimal Rp250.000.
Pasal 293 ayat 2 – Sepeda motor yang tidak menghidupkan lampu khusus di siang hari dapat dipidana kurungan optimal 15 hari atau denda optimal Rp100.000.
Pasal 294 – Pengendara motor yang membelok atau balik arah tanpa menghidupkan lampu sein dapat dipidana optimal sebulan kurungan atau denda optimal Rp250.000.
Harga Vespa Classic Masih Tinggi
Ada asumsi yang menjelaskan salah satunya argumen Vespa classic tak pernah ditilang karena nilainya secara ekonomi tidak demikian tinggi. Selainnya tidak fundamental, kenyataannya malah kebalikannya.
Menyaksikan ke pasar motor sisa, harga Vespa classic banyak yang sama dengan motor baru. Misalnya, Vespa Super keluaran tahun 1976 dengan beberapa surat komplet, harga dapat berada di angka Rp15 juta. Itu maknanya sama pada harga baru Honda Revo X.
Leave a Reply